Penetapan Peraturan Desa Gelang
Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Tahun Anggaran 2026
Peraturan Desa Gelang Nomor 8 Tahun 2025 disusun sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gelang Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Gelang dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
APBDes Tahun Anggaran 2026 memuat rencana keuangan tahunan desa yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunannya dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan hasil musyawarah desa sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat.
Pendapatan desa dalam APBDes Gelang Tahun Anggaran 2026 bersumber dari pendapatan asli desa, transfer, serta pendapatan lain yang sah. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Gelang.
Melalui Peraturan Desa ini, diharapkan pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan desa. Pemerintah Desa Gelang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan program desa agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan.
Peraturan Desa Gelang Nomor 8 Tahun 2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2026.
| i | PENDAPATAN DESA | Rp. 1.730.299.423,00 |
| II | BELANJA DESA | |
| a. Belanja Pegawai | Rp. 695.600.000,00 | |
| b. Belanja Barang dan Jasa | Rp. 975.072443,11 | |
| c. Belanja Modal | Rp. 183.782.963,00 | |
| d. Belanja Tidak Terduga | Rp. 56.256.225,00 | |
| JUMLAH BELANJA | Rp. 1.910.711.631,11 | |
| Surplus/(Defisit) | (Rp. 180.412.208,11) | |
| III | PEMBIAYAAN | |
| a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. 296.122.208,11 | |
| b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. 115.710.000,00 | |
| Selisih Pembiayaan | Rp. 180.412.208,00 |
Dokumen Lampiran Perdes Nomor 8 tahun 2025 tentang APBDES Tahun Anggaran 2026